Hukum Memakai Cincin Batu Akik

Posted by Unknown on 22:54



Baru-baru ini para pemakai cincin batu mulia atau batu akik bak cendawan di musim hujan. Tumbuh subur menjamur ke mana-mana. Mulai dari tukang ngamen hingga artis-artis terkenal. Mulai dari rakyat biasa hingga para pejabatnya.
Tak ketinggalan media cetak maupun elektronik bergantian tak ketinggalan mengupasnya. Acara-acara televisi yang programnya berrating tinggi bergantian menayangkannya. Mulai dari Ini Talk Show-nya si Sule dan si Andre. Hingga Bukan Empat Mata-nya Tukul Arwana. Semuanya mengahdirkan para artis yang punya koleksi Batu akik. Mulai dari yang biasa hingga yang katanya bertuah.
Memakai cincin batu akik apabila sekedar sebagai hiasan jari tangan bukanlah suatu hal yang terlarang menurut agama. Menurut Imam Asy-Syafi’i hukum memakai batu mulia atau batu akik seperti batu yaqut, zamrud dan lainnya adalah mubah (boleh) sepanjang tidak untuk berlebih-lebihan dan menyombongkan diri. 
Imam Syafii berkata dalam kitab al-Umm: “Saya tidak memakruhan laki-laki memakai mutiara kecuali karena terkait dengan etika dan mutiara itu termasuk dari aksesoris perempuan, bukan karena haram. Dan saya tidak memakruhkan (laki-laki, pent) memakai yaqut atau zamrud kecuali jika berlebihan dan untuk menyombongkan (diri)”. (Muhammad Idris asy-Syafi’i, al-Umm, Bairut-Dar al-Ma’rifah, 1393 H, juz, 1, h. 221)
Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam., sendiri juga memiliki cincin. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim disebutkan:
عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا -رواه مسلم
“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata, bahwa cincin Rasulullah saw itu terbaut dari perak dan mata cincinya itu mata cincin Habasyi”. (H.R. Muslim)
Para ulama sepakat (berijma’) bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)

Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.
Dari hadits tersebut selain dapat diambil pengertian tentang bolehnya memakai cincin juga membatasi bahwa yang boleh adalah yang dari perak. Apabila cincin batu mulia atau batu akik yang kita pakai terlapisi atau terbuat dari emas, maka dalam hal ini dilarang bagi kaum Adam (laki-laki) untuk memakainya. Larangan ini sebagaiamana disebutkan dalam hadits berikut:
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An-Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392)

Sedangkan secara khusus mengenai cincin emas terjadi ijma’ (kesepakatan) para Ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya,
نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089).
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14/32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”

(mf-dari sono-sini)




Nama Anda
New Johny WussUpdated: 22:54

0 comments:

Post a Comment

Like us on Facebook

Powered by Blogger.

Search This Blog

Popular Posts

Blogger news

Popular Posts

CB