Baru-baru ini para pemakai cincin
batu mulia atau batu akik bak cendawan di musim hujan. Tumbuh subur menjamur ke
mana-mana. Mulai dari tukang ngamen hingga artis-artis terkenal. Mulai dari
rakyat biasa hingga para pejabatnya.
Tak ketinggalan media cetak
maupun elektronik bergantian tak ketinggalan mengupasnya. Acara-acara televisi
yang programnya berrating tinggi bergantian menayangkannya. Mulai dari Ini
Talk Show-nya si Sule dan si Andre. Hingga Bukan Empat Mata-nya
Tukul Arwana. Semuanya mengahdirkan para artis yang punya koleksi Batu akik.
Mulai dari yang biasa hingga yang katanya bertuah.
Memakai cincin batu akik apabila
sekedar sebagai hiasan jari tangan bukanlah suatu hal yang terlarang menurut
agama. Menurut Imam Asy-Syafi’i hukum memakai batu mulia atau batu akik seperti
batu yaqut, zamrud dan lainnya adalah mubah (boleh) sepanjang tidak untuk
berlebih-lebihan dan menyombongkan diri.
Imam Syafii berkata dalam kitab
al-Umm: “Saya tidak memakruhan laki-laki memakai mutiara kecuali karena
terkait dengan etika dan mutiara itu termasuk dari aksesoris perempuan, bukan
karena haram. Dan saya tidak memakruhkan (laki-laki, pent) memakai yaqut atau
zamrud kecuali jika berlebihan dan untuk menyombongkan (diri)”. (Muhammad Idris
asy-Syafi’i, al-Umm, Bairut-Dar al-Ma’rifah,
1393 H, juz, 1, h. 221)
Bahkan Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam., sendiri juga memiliki cincin. Dalam hadits yang
diriwayatkan Imam Muslim disebutkan:
عن
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا -رواه مسلم
“Dari Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu ia berkata, bahwa cincin Rasulullah saw itu terbaut dari perak dan
mata cincinya itu mata cincin Habasyi”. (H.R. Muslim)
Para ulama sepakat (berijma’)
bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata,
كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه
وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ
لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ
مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ
رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca
kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir
nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.”
(HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)
Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90),
disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu
pedang, cincin dan mushaf.
Dari hadits tersebut selain dapat diambil
pengertian tentang bolehnya memakai cincin juga membatasi bahwa yang boleh
adalah yang dari perak. Apabila cincin batu mulia atau batu akik yang kita
pakai terlapisi atau terbuat dari emas, maka dalam hal ini dilarang bagi kaum
Adam (laki-laki) untuk memakainya. Larangan ini sebagaiamana disebutkan dalam
hadits berikut:
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ
عَلَى ذُكُورِهَا
“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An-Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392)
Sedangkan secara khusus mengenai cincin emas
terjadi ijma’ (kesepakatan) para Ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan
hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya,
نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089).
Imam Nawawi rahimahullah berkata
dalam Syarh Shahih Muslim (14/32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan
ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi
juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi
wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”
(mf-dari sono-sini)
(mf-dari sono-sini)

0 comments:
Post a Comment